Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5647
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ وَلَيْسَ بِالنَّهْدِيِّ
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ أَرْسَلَتْ إِلَى أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ تَسْأَلُهُ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ فَحَدَّثَهَا عَنْ النَّضْرِ ابْنِهِ أَنَّهُ كَانَ يَنْبِذُ فِي جَرٍّ يُنْبَذُ غَدْوَةً وَيَشْرَبُهُ عَشِيَّةً
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] -bukan An Nahdi-, bahwa Ummu Al Fadll mengirim utusan kepada [Anas bin Malik], menanyakan tentang perasan nabidz yang dibuat dalam guci dari tembikar. Maka Anas pun menceritakan kepadanya dari An Nadlr, puteranya, bahwasanya ia pernah membuat perasan nabidz pada guci tembikar, perasan itu dibuat pada pagi hari, lalu ia meminumnya pada sore hari."